- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
TOPS Putuskan Beli Kembali Saham dari Masyarakat, Alasannya Harga Saham Terlalu Murah
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan menyiapkan dana sebanyak Rp 3 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Totalindo Eka Persada Tbk, Dita Aryanto mengungkapkan bila buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk Buyback dengan berpedoman pada POJK 29/2023.
"Pelaksanaan buyback saham karena, harga saham di pasar saat ini sudah lebih rendah dari nilai buku perusahaan dan tidak mencerminkan nilai perusahaan sesungguhnya, hal tersebut berdampak negatif terhadap citra perseroan," ungkap Dita, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Resmi Catatkan Saham, Perusahaan Tancorp Group di Industri Baja Ringan Raih Dana Rp264 Miliar
Kemudian, perseroan melihat bila saham perseroan belum terlalu aktif sebagaimana tahun-tahun sebelumnya setelah IPO sehingga perseroan memutuskan melakukan buyback yang bertujuan untuk meningkatkan harga saham sesuai dengan nilai perusahaan. Selain itu, memberikan citra yang positif terhadap pasar sehngga transaksi akan kembali berjalan sebagaimana mestinya.
"Dengan adanya aksi korporasi ini, kami berharap akan mendapat keuntungan di masa yang akan dating sejalan dengan pertumbuhan nilai saham Perseroan. Selain itu, program Buyback ini juga dilandasi keyakinan manajemen Perseroan akan kinerja dan prospek kinerja perusahaan ke depan yang akan terus membaik, sehingga dapat memberikan value kepada stakeholders," katanya.
Baca Juga: Elitery Berencana Bagikan Dividen Tunai Hingga Buyback Tahun ini
Sebagai informasi, pelaksanaan Buyback dan jumlah keseluruhan Treasury Stock yang dimiliki Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jumlah Saham Free Float Perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement