Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkebunan Inti Rakyat Jadi Triggering Effect Buat Kebun Sawit

Perkebunan Inti Rakyat Jadi Triggering Effect Buat Kebun Sawit Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan kemitraan perkebunan inti rakyat (PIR) dengan banyak ragamnya yang telah dikembangkan oleh pemerintah Indonesia belakangan ini bisa dikategorikan menjadi kebijakan yang sukses sekaligus triggering effect besar bagi revolusi perkebunan kelapa sawit rakyat.

Tak hanya itu, revolusi perkebunan sawit rakyat juga menjadi sumber mata pencaharian bagi kurang lebih 2.5 juta rumah tangga petani dan 10 juta orang anggota keluarga petani sawit lainnya. Revolusi tersebut juga menjadi lokomotif ekonomi bagi pertumbuhan ekonomi lantaran bisa menyerap tenaga kerja hingga mengentaskan kemiskinan di kawasan pedesaan.

Baca Juga: Andre Rosiade Minta Peremajaan Sawit Rakyat Hadir di Sumbar: Jangan Dilupakan!

Namun, menurut catatan PASPI (Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute), ada berbagai masalah yang sedang menggerogoti sawit rakyat. Di antaranya adalah produktivitas yang rendah, kendala legalitas lahan dan kebun sawit, infrastruktur yang buruk, serta minimnya pembiayaan replanting.

Maka dari itu, PASPI berharap jika inovasi kemitraan bisa mencetak prestasi baru bagi perkembangan perkebunan sawit rakyat yang lebih revolusioner.

“Sekaligus mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh petani sawit rakyat saat ini,” tulis riset PASPI, dikutip Warta Ekonomi, Rabu (10/7/2024).

Kemitraan Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2007

Sejatinya, PASPI mencatat bahwa inovasi kemitraan perkebunan sawit ini sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2007 sialm. Pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007, mewajibkan korporasi atau perusahaan untuk membangun kebun yang diperuntukkan bagi masyarakat minimum 20% dari total luas yang diusahakan.

“Aturan tersebut diwajibkan bagi korporasi perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP atau IUP-Budidaya) yang terbit setelah tahun 2007. Kewajiban korporasi untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga tercantum pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58,” catat PASPI.

Baca Juga: Industri Minyak Sawit Ternyata Masuk Pilar Ketahanan Pangan Global

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan korporasi tidak dapat melaksanakan kemitraan melalui pembangunan kebun sawit baru bagi masyarakat sekitar adalah keterbatasan lahan baru serta pemberlakukan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang moratorium pembukaan areal kebun sawit baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: