Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT IMC Pelita Logistik Tbk Ungkap Perkara Hukum dengan PT Sentosa Laju Energy yang Dinahkodai Tan Paulin

PT IMC Pelita Logistik Tbk Ungkap Perkara Hukum dengan PT Sentosa Laju Energy yang Dinahkodai Tan Paulin Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi PSSI.

Dalam keterbukaan informasinya di laman IDX.co.id, PSSI menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.

Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alihmuat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar. Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.

Baca Juga: Indonesia dan Belanda Jajaki Pembaruan MoU untuk Perlindungan Pelaut

Mengutip dari pemberitaan media Kalimantan Post, perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024.

Sabri Noor Herman, selaku kuasa hukum mereka menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.

Karena itu, Sabri berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat. “Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. Faktanya kan tidak seperti itu, ini perjanjian alihmuat bukan sewa menyewa,” tegas Sabri dalam keterangannya terdahulu kepada media. 

Adapun dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PSSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PSSI. 

Baca Juga: Ahmad Sahroni Yakini Tak Ada Ego Sektoral Dalam Penegakan Hukum: Cuma Perlu Duduk Bersama

Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia, menyoroti ketidakpastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi).

Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun yang berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.

PSSI pada Mei lalu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang juga menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: