- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Beragam Kampanye Hitam Sawit, Pekerja Bawah Umur hingga Tidak Ramah Gender
Sawit Ramah Gender
Adapun isu lainnya yang mengemuka secara global untuk menyerang sawit adalah isu bahwa perkebunan sawit tidak ramah gender. Ketenagakerjaan pada perkebunan sawit saat ini juga tengah menjadi topik pembahasan global berkaitan dengan isu gender equity atau kesetaraan gender.
PASPI memaparkan bahwa di sektor perkebunan sawit baik petani maupun karyawan perusahaan, tenaga kerjanya tidak pandang gender baik laki-laki maupun perempuan, semua setara. Hal ini terlihat dari pembagian kerja antara pekerja perempuan dan laki-laki yang sesuai dengan kompetensi serta tingkat risiko pekerjaannya.
Baca Juga: Luhut Kesal, Perusahaan Sawit Masih Banyak Tak Miliki NPWP
“Hal ini menunjukkan bahwa telah dilakukan upaya perlindungan tenaga kerja itu sendiri. Pekerjaan budidaya di perkebunan sawit membutuhkan kekuatan fisik dengan level tertentu dan berada di dalam “hutan” kebun, yang dinilai terlalu berat untuk perempuan, membuat pekerjaan tersebut lebih didominasi oleh pekerja laki-laki,” tutur PASPI.
Sementara itu, komitmen stakeholder sawit dalam mewujudkan kesetaraan gender pada perkebunan sawit sudah tertuang dalam sistem sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) berupa Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020.
Tak hanya ISPO, kesetaraan gender juga diatur dalam Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang tertuang dalam Inpres No. 6 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, sudah dimasukkan prinsip non-diskriminasi gender dan responsif gender.
Selain itu, perusahaan perkebunan sawit juga berkomitmen melindungi pekerja perempuan dengan dibentuknya Komite Gender yang merupakan wadah pekerja perempuan untuk bersuara dan memberikan masukan kepada manajemen perusahaan. Harapannya, komite tersebut juga mewujudkan kesetaraan, keadilan, perlindungan, pemberdayaan perempuan dan melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual serta kekerasan.
Sawit Menjamin Kebebasan Serikat Pekerja
Perusahaan perkebunan sawit di Indonesia juga tidak hanya berkomitmen pada kesetaraan gender semata, melainkan juga menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat. Implementasi tersebut ditunjukkan dengan terbentuknya seirkat perkebunan sawit. Baik pada level perusahaan hingga federasi serikat pekerja.
“Contohnya Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI),” catat PASPI.
Baca Juga: Masalah Sawit Rakyat, Jokowi Beri Deadline Hanya Sebulan
Perlindungan kebebasan berserikat pada pekerja perkebunan sawit juga tercermin dari salah satu prinsip ISPO yakni Tanggung Jawab Ketenagakerjaan. Dalam prinsip ISPO tersebut, perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja. Diharapkan serikat pekerja perkebunan sawit tersebut menjadi bagian stakeholder untuk menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berperan sebagai bagian perlindungan hak-hak karyawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement