Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Kesal, Perusahaan Sawit Masih Banyak Tak Miliki NPWP

Luhut Kesal, Perusahaan Sawit Masih Banyak Tak Miliki NPWP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti lesunya setoran pajak khususnya dari setoran pajak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) Badan.

Saat ini, ungkap Luhut, juga banyak perusahaan sawit yang terciduk belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alhasil, kondisi tersebut membuat setoran pajak dari para korporasi tidak bisa tertagih seluruhnya.

Baca Juga: Apa Untungnya Family Office bagi Indonesia? Ini Kata Luhut

"Masa ada sekian banyak perusahaan, misal di sawit, NPWP saja tidak punya. Kalau NPWP tidak punya kan terus PPh Badan semua tidak bisa ditagih," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Warta Ekonomi, Rabu (10/7/2024).

Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah saat ini tengah mempercepat sistem digitalisasi. Tujuannya, mampu membuat pekerjaan pemerintah lebih efektif dan efisien terutama dalam pengumpulan penerimaan perpajakan.

"Ini yang mau kita bereskan, makanya GovTech itu menjadi isu pemerintah, saya pikir-pikir kita tidak bisa bergantung terhadap harga komoditas saja. Efiensi itu menjadi sangat penting, berbasis elektronik tadi," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Keangan (Kemenkeu) pada semester I-2024 melaporkan penerimaan pajak dari PPh Badan hanya Rp172,66 triliun saja. Angka tersebut menurun 34,5% secara neto dan 25,7% secara bruto.

Adapun penyebab dari penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan pada tahun 2023 sebagai akibat dari penurunan harga komoditas. Pasalnya, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar pajak ketika terjadi penurunan harga di tahun 2023. Sehingga, di tahun 2024 dilakukan restitusi.

Setoran PPh Badan secara neto, apabila dilihat secara rinci, berasal dari industri sawit hanya terealisasi senilai Rp6,8 triliun. Padahal, pada semester I-2023 lalu industry sawit mampu mengumpulkan setoran PPh Badan senilai Rp15,6 triliun.

Selanjutnya, data restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) dari industri sawit pun mengalami kenaikan pada Semester I-2023 seniilai Rp16,3 triliun, menjadi Rp18,6 triliun pada Semester I-2024 ini.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartanto: Penyelesaian Legalitas Perkebunan Sawit Harusnya Selesai di 2023

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan hingga semester I-2024 terkumpul Rp1.028 triliun, atau terkontraksi 7%. Realisasi ini baru setara 44,5% terhadap APBN 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: