Beri Perlindungan Finansial, Asuransi Astra Sambut Baik TPL jadi Asuransi Wajib
Asuransi Astra menyambut baik program asuransi wajib bagi setiap pemilik kendaraan yang akan dicanangkan pemerintah mulai tahun depan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Kita bersama (pemerintah,regulator, industri dan media) tentunya mempunyai tanggungjawab memberikan edukasi literasi, lakukan fungsi implementasi dan monitoring demi mewujudkan masyarakat sejahtera," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra kepada Warta Ekonomi, di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Tinggal Tunggu PP, Pemilik Kendaraan Harus Punya Asuransi Wajib TPL Tahun Depan
Menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat OJK pasti berdasar studi yang dipikirkan dengan matang serta demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik.
Adapun saat ini, OJK sendiri tengah menunggu peraturan pelaksanaan terkait program asuransi wajib yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, baru regulator akan menerbitkan peraturan implementasi dari program asuransi wajib tersebut.
"Kita tunggu detilnya dulu saja, sambil memperhatikan concern2 yg ada dari masyarakat. Masih perlu kejelasan dari sisi regulasi, tarif premi, monitoring dan lain-lain," ungkapnya
Iwan membeberkan, saat ini Asuransi Astra sendiri telah menyediakan asuransi TPL melalui perluasan jaminan bagi nasabah yang sudah membeli asuransi Garda Oto dengan tarif premi 0,1% dari pertanggungan. "Tarifnya 0,1% dari pertanggungan kalau mau jamin 10 juta per kejadian, premi setahun Rp100 ribu saja," jelasnya.
Lebih jauh, perluasan jaminan ini sangat bermanfaat karena apabila nasabah mengalami kejadian tak terduga atau kecelakaan maka pihak asuransi yang akan mengurus ganti rugi dan juga menanggung kerugian yang diderita pihak lain atau pihak ketiga.
Untuk diketahui, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan beban finansial yang berkurang, maka masyarakat akan semakin terlindungi dan sejahtera karena biaya ganti rugi pihak ketiga telah ditanggung perusahaan asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement