Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Pertanian RI mengadakan Entry Meeting dan Permintaan Keterangan/Data untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik terkait tata kelola industri kelapa sawit.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa kajian sistemik ini mencakup beberapa aspek penting yang berpotensi mengalami maladministrasi, yakni aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit.
Baca Juga: Hanya Minyak Sawit yang Cocok untuk Biodiesel, Ini Keunggulannya
“Pada pemetaan isu kajian sistemik ini, terdapat potensi maladministrasi pada aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit yang perlu dilakukan perbaikan,” jelas Yeka dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Senin (22/7/2024).
Ombudsman RI pada aspek lahan juga menekankan pentingnya kepastian dalam inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan.
Sementara itu, untuk aspek perizinan, Ombudsman mendorong adanya kepastian layanan serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kemudian, untuk aspek niaga, Ombudsman menyoroti perlu adanya perbaikan pengaturan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produk sawit lainnya dan mendorong perbaikan kebijakan terkait biodiesel dan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Baca Juga: Capai Nilai Rp162 Miliar, Dubes RI Jembatani Kerja Sama Produk Sawit Indonesia dengan Pasar Bulgaria
“Saat ini, pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit telah mencapai tahap analisis. Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan dan akan segera melanjutkan dengan pengambilan data lapangan serta konfirmasi hasil kajian,” ucap Yeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement