Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga TBS Sumbar Tertinggi se-Indonesia, Capai Rp3.100/kg di Juli 2024

Harga TBS Sumbar Tertinggi se-Indonesia, Capai Rp3.100/kg di Juli 2024 Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. | Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga tandan buah segar (TBS) provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lagi-lagi menempati ranking pertama se-Indonesia. Terpantau periode 15 – 21 Juli 2024 harga TBS naik dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), dikutip Warta Ekonomi, Selasa (23/7/2024), dari 22 provinsi, tren harga TBS terpantau sedikit bergerak naik. Sementara untuk petani sawit mitra plasma dan petani sawit swadaya, harga TBS mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode lalu.

Baca Juga: TBS Kelapa Sawit Aceh Turun, Oversupply Disinyalir Jadi Biang Kerok!

Pada periode 15 – 21 Juli 2024, harga TBS petani sawit menyentuh Rp2.376/kg. apabila diurutkan secara nasional, Sumbar menempati posisi pertama dengan harga sebesar Rp3.100/kg. Disusul oleh Riau dengan harga petani plasma Rp3.015/kg dan petani swadaya Rp2.973/kg. Diikuti oleh Sumut dengan harga Rp2.972/kg dan Jambi dengan harga Rp2.909/kg sedangkan harga terendah berada di Sulteng dengan harga sebesar Rp2.100/kg.

Sementara itu, dilihat dari modal kerja atau harga pokok produksi (HPP), sebesar Rp1.850 sampai dengan Rp2.000/kg. Maka dari itu, harga yang diterima oleh petani swadaya menyentuh angka Rp2.973/kg sedangkan petani mitra Rp2.625/kg.

Baca Juga: SPKS Minta Kepastian Pasokan Tandan Buah Sawit (TBS)

Lebih lanjut, bursa CPO Indonesia, ICDX, dinilai sudah mulai menunjukkan kebermanfaatannya kepada petani sawit Indonesia. Hal tersebut akan semakin bermanfaat apabila harga bursa CPO Indonesia ICDX bisa dijadikan rujukan utama dalam penetapan harga TBS petani se-Indonesia melalui revisi peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: