Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih Fokus ke Hasto Ketimbang Harun Masiku, PDIP Pertanyakan Niat KPK

Lebih Fokus ke Hasto Ketimbang Harun Masiku, PDIP Pertanyakan Niat KPK Kredit Foto: Instagram.com/ronnytalapessy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi fokus menangani kasus-kasus korupsi. 

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pencekalan staf PDIP, Kusnadi, bersama empat orang lainnya yang merupakan pengacara partai tersebut. Mereka dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

“Kalau diperhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buronan yang katanya sudah bisa ditangkap dalam waktu sepekan, tapi malah terkesan fokus pada Mas Hasto dan stafnya, juga kader-kader partai yang lain,” Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP pada Rabu (24/7/2024)

Roni mempertanyakan pertimbangan KPK dalam mencegah Kusnadi dan sejumlah pengacara partai banteng untuk bepergian ke luar negeri, yang diduga terkait dengan kasus suap Harun Masiku. Menurut Roni, belum ada kejelasan mengenai pertimbangan KPK dalam mengambil keputusan tersebut. 

Baca Juga: Meski Laba Naik, PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK Karena Akuisisi Rp1,27 T dan Potensi Rugikan Negara

"Kusnadi dan sejumlah pengacara itu tidak pernah berencana untuk ke luar negeri. Jika KPK membutuhkan mereka, mereka bisa ditemukan di sini. Oleh sebab itu, pencekalan ini justru menimbulkan tanda tanya," kata Roni.

Sebelumnya, KPK mencegah Kusnadi dan beberapa orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri karena Harun Masiku, kader PDIP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri, terkait dengan mereka. Larangan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: