Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa modus penerimaan deposit situs judi online semakin beragam, sehingga menyulitkan upaya pihaknya dalam menghentikan aktivitas perjudian melalui pemblokiran akses deposit.
"Kalau bermain judi online sekarang juga modusnya sudah macam-macam, sehingga menyulitkan upaya pemblokiran," ucap Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, dilansir pada Kamis (25/07/2024).
Baca Juga: Promosi Judi Online Semakin Meresahkan, Perputaran Dana Capai Rp517 Triliun!
Danang menjelaskan bahwa platform judi online kini telah membuka akses deposit selain dari rekening bank. Beberapa metode deposit yang digunakan meliputi Qris, pulsa, e-commerce, voucher Google Play pada minimarket, voucher game online, e-wallet, hingga virtual account.
Sejauh ini, PPATK hanya bisa melakukan pemblokiran pada rekening-rekening bank. Namun, pemblokiran untuk platform lainnya seperti pulsa telepon masih belum dapat dilakukan.
Selain itu, Danang menambahkan bahwa kesulitan lainnya adalah terkait sumber rekening yang tidak bisa terlihat tanpa mendaftar terlebih dahulu. Hal ini menyulitkan PPATK untuk membuka ribuan situs dan mendaftar satu per satu guna memblokir rekening deposit judi online.
"Kesulitan lainnya adalah terkait sumber rekening yang tak bisa terlihat tanpa mendaftar terlebih dahulu, sehingga tidak mungkin untuk membuka ribuan situs untuk mendaftar satu-persatu guna memblokir rekening deposit judi online," tambah Danang.
Baca Juga: Alvin Lim Kritik Penanganan Judi Online: Fokus Tangkap Model Iklan Judi Online, Bukan Bos Judi Besar
Dengan berbagai metode yang semakin canggih dan beragam ini, PPATK menghadapi tantangan besar dalam upaya menghentikan aktivitas perjudian online yang terus meningkat.