Tetap Terjaga, OJK Catat Rasio Kredit Macet Perbankan Turun jadi 2,26% di Juni 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menyampaikan rasio kredit bermasalah atau (Non Performing Loan/NPL) perbankan tetap terjaga dan cenderung menurun.
OJK mencatat NPL Gross perbankan sebesar 2,26% per Juni 2024, menurun bila dibandingkan sebelumnya pada bulan Mei lalu yang tercatat 2,34% dan NPL Net sebesar 0,78%.
Selain itu, Dian menjelaskan Loan at risk (LaR) menunjukkan penurunan menjadi sebesar 10,51%. Rasio LaR tersebut juga sudah semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% pada Desember 2019.
Baca Juga: Hingga Semester I 2024, OJK Semprit 2.379 Pelaku Pelanggaran di Sektor Jasa Keuangan
"NPL gross UMKM pada Juni 2024 tercatat menurun menjadi 4,04 persen. Sejalan dengan penurunan LaR total kredit, LaR kredit UMKM juga mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 13,50 persen dari tahun sebelumnya sebesar 16,84 persen," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, kredit perbankan mengalami kenaikan sebesar 12,36% Year on Year menjadi Rp7.478,4 triliun per Juni 2024.
"Pada Juni 2024, secara month to month (mtm) kredit mengalami peningkatan sebesar Rp102,29 triliun, tumbuh sebesar 1,39 persen mtm," urainya.
Dian mengatakan, kredit tertinggi dialami oleh kredit investasi yang mengalami kenaikan sebesar 15,09% yoy. Lebih lanjut Dian menjelaskan, jumlah nominal yang terbesar adalah kredit modal kerja sehingga menjadi sebesar Rp3.389,53 triliun.
Baca Juga: Tumbuh 12,36%, Per Juni 2024 Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp7.478 Triliun
Selain itu, kenaikan juga dialami oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi Rp8.722,03 triliun atau sebesar 8,45% yoy.
"Untuk likuiditas industri perbankan pada bulan Juni 2024 memadai dengan rasio alat liquid atau non-core deposit sebesar 112,33 persen dan Alat liquid kepada dana pihak ketiga sebesar 25,37 persen pada Juni 2024 atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement