Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Semester I 2024, OJK Semprit 2.379 Pelaku Pelanggaran di Sektor Jasa Keuangan

Hingga Semester I 2024, OJK Semprit 2.379 Pelaku Pelanggaran di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada  2.379 pelaku pelanggaran sektor jasa keuangan pada semester I 2024.

"Dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan, di semester I 2024 OJK telah menetapkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Mirza menyampaikan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 25,87% dari periode yang sama tahun lalu. 

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian Daerah, OJK Luncurkan Program EKI di Desa Dolokgede

Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Juli 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara yang terdiri dari 103 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  

"Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi," tuturnya.

Mirza menyampaikan, OJK akan terus bersinergi dengan seluruh komponen untuk menjaga kestabilan sektor jasa keuangan.

"Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan di tengah berbagai downside risks yang dihadapi," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: