Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Dumping, Indonesia Tambah Bea Masuk Pakaian Impor China

Cegah Dumping, Indonesia Tambah Bea Masuk Pakaian Impor China Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus menghadirkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serangan dumping pakaian dari luar negeri. Kali ini pihaknya menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk kain impor dengan besaran tarif yang beragam. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Adapun aturan ini mulai efektif berlaku pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Dirut Smesco: Temu Aplikasi Jahat Buatan China

Dilansir pada Kamis (08/08/2024), Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan sebelumnya.

PMK No 48/2024 juga menyebutkan jangka waktu pengenaan tindakan pengamanan BMTP akan dilakukan selama tiga tahun, dimulai dari tahun pertama sejak PMK ini berlaku, kemudian berlanjut pada tahun kedua dan ketiga setelah berakhirnya masing-masing tahun sebelumnya. Adapun produk yang dikenakan tindakan pengamanan BMTP meliputi berbagai jenis kain seperti:

  • Kain tenunan dari kapas (26 HS),
  • Kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial (23 HS),
  • Kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial (24 HS),
  • Kain tule dan kain jaring lainnya-renda-kain sulaman (9 HS),
  • Kain rajutan atau kaitan (25 HS).

Adapun Sebanyak 124 negara tercatat dalam daftar negara yang dikenakan tindakan pengamanan BMTP menurut PMK No 48/2024, termasuk China, Korea Selatan, dan Bangladesh. Namun, pengenaan BMTP ini tidak merata baik dalam jenis produk maupun besaran tarifnya meski ditetapkan dengan tarif yang menurun secara bertahap selama tiga tahun. 

Baca Juga: ASEAN Diimbau Tingkatkan Langkah Menentukan Hadapi Ketegangan China-Taiwan

Misalnya pada tahun pertama, tarif BMTP untuk kain tenunan kapas berkisar antara Rp1.657 hingga Rp10.261 per meter. Tahun berikutnya, tarif akan menurun menjadi Rp1.599 hingga Rp9.899 per meter, dan pada tahun ketiga, tarifnya akan berada pada rentang Rp1.542 hingga Rp9.551 per meter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: