Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KRIS Berlaku Tahun Depan, Bos BPJS Kesehatan Sebut Ada Potensi Kenaikan Iuran

KRIS Berlaku Tahun Depan, Bos BPJS Kesehatan Sebut Ada Potensi Kenaikan Iuran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan iuran peserta JKN-KIS khususnya untuk kelas 1 dan kelas 2 berpotensi naik selaras dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan layanan dan kesehatan pasien termasuk pasien peserta BPJS dengan perlakuan yang sama alias tanpa membeda-bedakan kelas.

"Bisa, bisa naik, dan saya kira ini udah waktunya juga naik ya," katanya saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Indonesia Capai UHC, Wapres Minta Program JKN-KIS Terus ditingkatkan dan Dioptimalkan

Kendati demikian, Ghufron menyampaikan, saat berlakunya KRIS tidak akan berdampak pada kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.

"Enggak, kalau 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan normal, umumnya kelas 3, PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3 Kenapa dia PBI? Kenapa? karena mereka tidak mampu (membayar iuran)," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan mengenai pemberlakuan KRIS tergantung pemerintah dan tergantung pihak lainnya, serta iuran akan diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden).

Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui perpres itu, pemerintah menghapus perbedaan kelas layanan 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dukung Pencapaian UHC, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan kepada 460 Kota/Kabupaten

Layanan berbasis kelas itu diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam pelayanan masyarakat alias akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam sarana dan prasarana ruang rawat inap.

Adapun kebijakan baru itu mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: