Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

EUDR Wajibkan Operator dan Pedagang Jamin Produk Legal dan Bebas Deforestasi

EUDR Wajibkan Operator dan Pedagang Jamin Produk Legal dan Bebas Deforestasi Kredit Foto: Antara/Yudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak, Denny Bhatara, mengungkapkan jika kebijakan EUDR merupakan kebijakan yang mengikat operator dan pedagang dalam lingkup Uni eropa (UE). Oleh sebab itu, Denny menjelaskan bahwa operator dan pedagang wajib membuat Pernyataan Uji Tuntas atau Due Diligence Statement untuk dapat memastikan produk yang diimpor serta diekspor untuk UE harus legal, bebas deforestasi dan degradasi hutan. Sehingga, harus bisa ditelusuri sampai plot lahan produksi komoditas tersebut.

EUDR, sebut Denny, dalam pelaksanannya akan berdampak secara tidak langsung kepada petani yang menyuplai bahan baku komoditas ke dalam rantai suplai ke UE. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam dua aspek yakni ketelusuran atau traceability dan legalitas negara asal atau kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: SIEXPO 2024: BPDPKS Paling Favorit, Ramai Pelaku Usaha Sawit

“Operator maupun pedagang di UE diwajibkan membuat pernyataan uji tuntas untuk memastikan asal-usul produk yang diimpor. Baik CPO/PKO, dan produk turunan lainnya. Hal ini untuk memastikan legal dan tidak berkontribusi terhadap deforestasi maupun degradasi hutan,” tutur Denny, dikutip Warta Ekonomi, Jumat (9/8/2024).

Pengecekan asal usul ini dijelaskan oleh Denny seperti pertama, bagaimana produk ini diproduksi dan harus menyertakan dokumen rantai pasoknya. 

Menurut Denny, bagian ini bakal lebih berdampak pada bagian unit pengelola atau mill. Sedangkan yang kedua adalah memperhatikan di mana lokasi produk diproduksi, yang harus menyertakan geolokasi.

“Untuk luasan di attas 4 hektare, harus dalam bentuk polygon,” ucap dia.

Selain itu, dirinya juga menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi di negara asal yang emngatur soal bagaimana produk tersebut diproduksi.

Baca Juga: Diresmikan Menperin, Indonesia Bakal Olah Limbah Sawit Jadi Produk Bernilai Tinggi

“Harus juga diperiksa oleh operator maupun pedagang di UE, misalnya izin berusaha (STDB) dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: