Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx sudah di Cap Terafiliasi Judi Online

Belum Resmi Beroperasi, Ayolinx sudah di Cap Terafiliasi Judi Online Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx,  membantah mereka terkait judi online. Pasalnya, Ayolink baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada tanggal 25 Juli 2024. Hal tersebut diungkapkan CEO Ayolinx, Prasetyo Putra.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Ayolinx sebagai penyelenggara payment gateway. Kami akan mendukung perluasan penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia. Saat ini, Ayolinx masih melakukan persiapan peluncuran produk tersebut yang ditargetkan launching pada bulan September 2024. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” papar Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa pemberitaan tersebut sangat memberatkan langkah Ayolink dalam memulai bisnis. “Kami tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan lain. Ayolinx dimiliki oleh PT Inovasi Pembayaran Digital. Kami adalah entitas yang independen dan belum memiliki hubungan bisnis atau operasional dengan sistem elektronik lainnya,” lanjutnya.

Ayolinx berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Komitmen kami adalah tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya untuk mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas yang dalam hal ini Bank Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) yang ketat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kami hanya digunakan untuk transaksi yang sah dan legal,” kata Prasetyo.

Tentang pemberitaan yang sudah beredar di media, Prasetyo menyampaikan bahwa akan terus memantau situasi ini dengan seksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: