Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beragam Pujian untuk Pertamina Usai Pecat Operator SPBU di Denpasar

Beragam Pujian untuk Pertamina Usai Pecat Operator SPBU di Denpasar Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pujiannya terkait dengan tindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan oleh Pertamina. Hal ini terkait dengan  kasus pungutan liar yang dilakukan oleh operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Denpasar.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menekankan pentingnya mempertahankan sikap tegas tersebut untuk menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi pihak terkait merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Top! Pertamina Kukuhkan Diri Jadi Peringkat 1 Perusahaan Terbesar di Fortune Indonesia 100

“BUMN harus seperti itu profesionalitasnya, sehingga dapat kompetitif dari pesaingnya, apalagi harga BBM jenis Pertamax baru saja naik,” tegasnya dilansir Kamis (15/08/2024).

Mulyanto menilai respons cepatini sebagai langkah yang tepat, mengingat pentingnya profesionalitas untuk tetap kompetitif, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar di Indonesia.

Adapun dirinya juga memuji perusahaan negara ini karena bisa masuk peringkat 165 dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2024, serta peringkat ke-3 di Fortune Asia Tenggara, sebagai bukti kemampuan perusahaan dalam bersaing di level global.

Sebelumnya, beredar video seorang pengemudi yang mempertanyakan biaya admin sebesar Rp5.000 yang dikenakan saat mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU pada 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Jebolan UMK Academy Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Ramaikan Festival ESG Pertamedika IHC 2024

Menanggapi hal ini, Pertamina segera mengambil tindakan dengan memberhentikan operator yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: