Dalam upaya mendukung perkembangan sektor hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia, berbagai tantangan birokrasi dan regulasi menjadi perhatian utama. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menjelaskan proses investasi di sektor ini dihadapkan pada kebutuhan untuk memenuhi sekitar 150 regulasi dan perizinan.
Dari total itu 10 di antaranya merupakan perizinan inti, termasuk terkait lingkungan hidup hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga: SKK Migas Ungkap Rahasia Genjot Produksi Minyak 1 Juta Barel Sehari
”Dari mulai investor awal sampai akhir itu membutuhkan sekitar 150 regulasi, 150 perizinan. Bayangin tuh, 150 perizinan dan dan ada 10 yang perizinan inti dan itu berat. Jadi, kalau di SKK Migas, hampir semua Kementerian itu kita harus minta mendapatkan izinnya,” ujar Rudi dalam sesi interview di sela SCM Summit 2024, JCC Senayan, Kamis (15/8/2024).
Hal ini terjadi karena perubahan payung hukum Migas dari UU No 8 tahun 1971 menjadi UU No 22 tahun 2001. Dalam peraturan yang sekarang ini Migas bukan lagi lex specialis.
”Kalau misalnya kita di Malaysia, di Malaysia, orang hanya datang ke Petronas saja Pak. Hanya 1-2 regulasi saja. Kalau di Indonesia, hampir semua Kementerian kita, kita datangin, jadi semacam itu. Implikasinya, itu, dari pemenang ke subkon itu harus melakukan itu semua itu yang bikin lama sebenarnya,” lanjut Rudi.
Selain itu, masalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun mendukung penggunaan komponen lokal, ketersediaan suplai dalam negeri seringkali tidak mencukupi kebutuhan proyek, sehingga diperlukan izin impor yang memakan waktu. Proses ini semakin memperpanjang waktu pengerjaan proyek.
Tantangan lainnya termasuk pembebasan lahan, masalah lingkungan hidup, pajak, dan aspek keuangan lainnya yang memperumit pelaksanaan proyek hulu migas.
”Tapi ya oke lah, kita ikutin aja. Karena itu kan juga amanat negara juga. Jadi Undang-Undang itu kan amanat negara. Jadi, kita bagaimana mengikuti Undang-Undang itu, kita comply, tapi kita percepat, itu aja usaha kita,” sambung Rudi.
Kata Rudi, pihaknya saat ini tengah menggodok langkah-langkah koordinasi dan sinkronisasi terkait masalah ini khususnya dalam regulasi yang mengatur master list.
Baca Juga: Hari Pertama SCM Summit 2024, SKK Migas Catat 10 PJBG Senilai Rp18,9 Triliun
”Kemarin saya rapat dengan Pak Menteri ESDM di sini, khusus cara master list, dengan dirjen migas sebuah sinkronisasi, bagaimana mempercepat itu,” tutup Rudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement