Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Bahlil Diyakini Bakal Utamakan Keterjangkauan Tarif Listrik Ketimbang Paksakan Skema Power Wheeling

Menteri Bahlil Diyakini Bakal Utamakan Keterjangkauan Tarif Listrik Ketimbang Paksakan Skema Power Wheeling Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar optimistis bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru dilantik, Bahlil Lahadalia, bakal mengutamakan kepentingan nasional dengan tidak mengimplementasikan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Ada kepentingan nasional yang harus dijaga pada sektor ketenagalistrikan dari pada sekadar menerapkan skema power wheeling. Salah satu kepentingan negara yang harus dijaga antara lain adalah keterjangkauan tarif listrik yang selama ini dikendalikan oleh negara,” katanya, Selasa (20/8/2024). 

Bisman menegaskan, RUU EBET yang memuat power wheeling kurang berpihak pada kepentingan negara karena skema power wheeling memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas milik negara. Hal itu dapat mengancam kedaulatan dan ketahanan energi nasional. 

Baca Juga: Menyusup di RUU EBET, IRESS Nilai Skema Power Wheeling Tidak Relevan

“Dampak dari skema ini adalah sulitnya negara mengendalikan tarif listrik. Padahal, saat ini, negara telah mampu menjaga ketersediaan, keandalan serta keterjangkauan tarif listrik di tingkat masyarakat,” tegas Bisman. 

Selain itu, papar Bisman, Menteri Bahlil perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling dalam RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. 

Baca Juga: Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Abrar Ali: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru

Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia. "RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.

Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi perlu ditingkatkan, Bisman berpendapat bahwa langkah tersebut tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling. "Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: