KPU Harus Digeruduk pada 27 Agustus Jika PDIP Calonkan Anies di Pilkada DKI Jakarta
Pengamat politik Refly Harun mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus digeruduk pada 27 Agustus 2024 jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menurut Refly Harun, penggerudukan harus dilakukan pada tanggal tersebut agar jika ada upaya untuk tidak menerima pendaftaran Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada DKI Jakarta bisa diketahui sejak awal sehingga bisa diatasi.
Baca Juga: Ahok Berpeluang Menang di Pilkada DKI Jakarta, Tapi PDIP Lebih Baik Ajukan Anies
"Nah katakanlah asumsinya benar bahwa PDIP akan mencalonkan Anies Baswedan, ya sudah kita geruduk ramai-ramai saja pada tanggal 27 Agustus," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (22/8).
"Kenapa harus 27 Agustus? agar tidak ada kesempatan atau kesempatan pertama digunakan untuk melakukan pendaftaran, nanti akan kita dengar akan kita ketahui apa yang akan dikatakan KPU ketika mendaftar tanggal 27 itu," imbuhnya.
Sebelumnya, poolitikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan tetap maju Pilkada DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan RUU Pilkada. Dan cagub yang akan diusung adalah Anies Baswedan.
"Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.
Ia mengatakan PDIP akan mendaftaran Anies ke KPU pada 27 Agustus dan meminta bantuan rakyat untuk ramai-ramai mengawal.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ucap Masinton.
"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambah dia.
Anggota DPR itu mendorong partai politik (parpol) lain yang ingin mengusung untuk mengikuti putusan MK, karena konstitusi merupakan hukum tertinggi.
"Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton.
Untuk diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada, salah satunya mengenai batas usia untuk maju Pilkada.
Baca Juga: Satu Dekade Jokowi dan Sederet Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.
Dengan hal tersebut bisa diartikan Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan. Dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement