Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan situasi lapangan sebelum mengambil keputusan terkait pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil oleh pemerintah terkait isu tersebut.
Baca Juga: Usung Pramono, PDIP Disebut Masuk Perangkap Jokowi
"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi dan akan melihat bagaimana kondisi di lapangan. Belum ada keputusan dan belum ada rapat," ujarnya saat meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Sardjito, Yogyakarta, Rabu (28/08/2024).
Jokowi menyebutkan bahwa salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan pembatasan adalah untuk mengefisiensi anggaran pemerintah untuk tahun berikutnya serta menekan polusi di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diperketat untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Budi Arie Ungkit Ada Pihak Coba Adu Domba Prabowo dan Jokowi
Sejalan dengan rencana tersebut, alokasi volume untak bahan bakar seperti pertalite dan solar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dikoreksi menjadi 19,41 juta kiloliter (kl), turun dari alokasi pada APBN 2024 yang sebesar 19,58 juta kl.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement