Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AMAN Gelar Aksi Damai Minta Relokasi Disertai Payung Hukum

AMAN Gelar Aksi Damai Minta Relokasi Disertai Payung Hukum Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diperkirakan ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang.

Mereka berasal dari warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang dan sekitarnya yang berlatar belakang nelayan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Oman, selaku Ketua AMAK mengatakan warga Desa Kohod khususnya Kampung Alar Jiban merasa risau dengan kebijakan Kepala Desa Kohod yang akan merelokasi warganya ke tempat lain.

Warga mempertanyakan ke mana relokasi akan dilakukan karena hingga kini belum jelas tempatnya. Oman menambahkan, kampung lain yang dilakukan relokasi 3 tahun lalu pun belum mendapatkan lahan pengganti.

Untuk diketahui, Desa Kohod merupakan salah satu desa yang akan dibangun proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, namun Oman menduga kuat kebijakan relokasi hanya datang dari kepala desa, bukan dari developer (pengembang).

"Kepala desa kami ini agak sedikit aneh, menjual nama pengembang untuk menakut nakuti warga, saya menduga itu hanya untuk memuluskan skenario relokasi yang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar bagi dia dan merugikan warga Desa Kohod. Selain itu, dugaan kami juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod akan adanya dugaan pemalsuan surat tanah negara, kedua hal ini adalah pelanggaran berat bagi seorang pejabat desa," imbuh Oman.

Oman menilai kebijakan relokasi dari Kepala Desa Kohod merujuk pendapat dari tim penasihat hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma.

Henri mengatakan, kebijakan relokasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, "Jika proyek ini adalah PSN, maka payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Apabila tidak ada payung hukumnya, maka dipastikan tidak ada relokasi lahan, hanya pembebasan murni. Sesimpel itu," pungkasnya.

"Mengutip tim hukum kami sudah melihat bukti pemalsuan tanah tersebut dengan luas yang cukup besar dan sudah kami laporkan ke inspektorat," tambahnya.

Sebagai aksi penutup, aksi damai ini menyampaikan tiga tuntutan kepada PJ Bupati Tangerang yaitu pertama, memberhentikan Kepala Desa Kohod Arsin dan jajarannya yang melakukan pelanggaran berat, kedua, menunjuk PJ Kades yang bebas kepentingan dan memilih kades baru, ketiga, mendampingi warga dalam proses pembebasan lahan.

Perwakilan aksi telah diterima oleh Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma atmaja. Henri mengaku sangat kecewa karena tidak ditemui langsung oleh Pj Bupati.

"Selain itu, dalam pertemuan tersebut, sedikit sekali membahas substansi masalah, cendrung mencari kesalahan dan memojokan tim perwakilan warga," ungkapnya.

"Mengapa kami digiring opini seolah kami yang salah? Kami menduga, Pj Bupati tidak boleh tahu akan permasalahan ini, dugaan lainnya adalah ada oknum pejabat yang sedang melindungi pelaku pemalsuan tanah atau melindungi pelaku penerima uang hasil penjualan tanah negara yang dipalsukan tersebut. Kami menunggu hasil investigasi inspektorat, jika hasilnya tidak sesuai tuntutan, maka kami akan melakukan eskalasi aksi maupun upaya hukum yang lebih besar," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: