Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dilaksanakan pada 14 September 2024 di Jakarta mendapat penolakan dari mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Penolakan ini muncul karena Munaslub dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, serta peraturan organisasi yang berlaku. Dewan Pengurus Kadin Indonesia menganggap Munaslub ini tidak sah, sehingga memicu kontroversi di internal organisasi.
Salah satu alasan utama penolakan Munaslub adalah ketidakpatuhan terhadap AD/ART. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penyelenggaraan Munaslub harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam AD/ART Kadin.
Namun, menurut mayoritas pengurus Kadin Provinsi, Munaslub yang digelar pada 14 September 2024 tidak memenuhi syarat-syarat ini. Sejumlah ketua Kadin daerah mengklaim bahwa penyelenggaraan tersebut diadakan tanpa konsultasi yang memadai dan melanggar aturan organisasi.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak mengikuti prosedur yang sah. Ia menilai bahwa keputusan untuk menggelar Munaslub dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi yang cukup dengan seluruh elemen Kadin. "Kami menolak Munaslub ini karena prosedurnya tidak sesuai dengan AD/ART. Jika tidak mematuhi aturan yang sudah ada, maka hal ini berpotensi menimbulkan instabilitas di dalam organisasi," ujarnya.
Tidak hanya itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga menyatakan bahwa Munaslub ini dapat mengancam keharmonisan internal organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai induk organisasi dunia usaha yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, Kadin diharapkan tetap menjaga kekompakan dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah. Pelaksanaan Munaslub yang kontroversial ini dikhawatirkan akan memecah belah organisasi dan mengganggu sinergi dengan pemerintah.
Penolakan terhadap Munaslub juga datang dari 21 Kadin Provinsi, termasuk dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa Munaslub ini akan melemahkan posisi Kadin di mata publik dan mengurangi kepercayaan dunia usaha terhadap organisasi tersebut. Banyak pihak yang menilai bahwa konflik internal yang disebabkan oleh pelanggaran aturan ini berpotensi merusak reputasi Kadin sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengembangkan perekonomian.
Menurut informasi yang diterima dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, salah satu alasan penyelenggaraan Munaslub adalah untuk melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Namun, pengurus Kadin yang menolak Munaslub menilai bahwa langkah ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar proses demokratis dalam pemilihan ketua umum.
Lebih lanjut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku. Mereka menyampaikan bahwa Kadin Indonesia sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha yang diakui oleh pemerintah, harus memprioritaskan keutuhan dan keharmonisan organisasi. Oleh karena itu, setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan organisasi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Dengan adanya penolakan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi akan menggelar konferensi pers pada 15 September 2024. Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas penolakan Munaslub dan menyampaikan pernyataan sikap resmi dari pengurus Kadin. Mereka berharap bahwa melalui klarifikasi ini, publik dan anggota Kadin dapat memahami situasi yang sebenarnya serta mendukung upaya menjaga integritas organisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement