Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pushep Tegaskan Pentingnya Penguasaan Negara atas Ketenagalistrikan melalui PLN

Pushep Tegaskan Pentingnya Penguasaan Negara atas Ketenagalistrikan melalui PLN Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan harus sepenuhnya dikuasai negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PLN. Pernyataan tersebut disampaikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan yang mengatur pengusahaan listrik hanya dapat dilakukan oleh negara melalui BUMN.

"Penjualan listrik hanya boleh dilakukan oleh negara yang diusahakan melalui BUMN, dalam hal ini PLN, sebagaimana diatur dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)," jelas Bisman.

Bisman juga menegaskan, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin menjual listrik kepada konsumen, mereka harus bekerja sama dengan PLN. Menurutnya, pengusahaan pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain hanya boleh dilakukan di wilayah usaha tertentu yang telah ditetapkan negara, dan itu pun dalam cakupan yang terbatas.

Baca Juga: Nilai Infrastruktur Belum Memadai, APPLTA Tolak Penerapan Skema Power Wheeling

Bisman menanggapi munculnya keinginan dari pihak swasta dan BUMN lain untuk memanfaatkan jaringan transmisi listrik PLN melalui skema power wheeling. Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan skema ini, karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: Pakar Energi Nilai Indonesia Tidak Butuh Power Wheeling

"Pemerintah perlu berhati-hati menerapkan skema power wheeling yang diatur dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET), karena dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945," kata Bisman, merujuk pada putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa unbundling atau pemisahan fungsi dalam sektor kelistrikan adalah inkonstitusional.

Bisman menekankan bahwa peran negara dalam penguasaan sektor kelistrikan harus tetap dijaga, dan RUU EBET perlu didesain untuk memperkuat kedaulatan energi baru dan terbarukan. Meski demikian, ia mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi sudah signifikan, namun menurutnya, peran ini bisa terus diperbesar tanpa perlu menggunakan skema power wheeling. "Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: