- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Beberapa Calon Emiten Batal Melantai, Hukum Pasar Modal Bursa Efek Indonesia Berbenah
Pakar hukum pasar modal, Kukuh Kumandoko, meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan pembenahan di segala lini guna menghindari mandeknya proses IPO.
Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini mesti dilihat lagi secara menyeluruh, jangan sampai hal-hal yang selama ini dianggap normal justru merintangi pertumbuhan IPO.
“BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya melihat hal ini lebih komprehensif,” kata Kukuh Kumandoko, Sabtu (28/9).
Terpisah, direktur eksekutif Investor Muda Indonesia Muhammad Hakiki, mengatakan pasar modal harus menjadi wadah yang memfasilitasi kebutuhan investasi domestik, sehingga kuantitas emiten menjadi elemen penting.
“Investor yang ingin berinvestasi jadi memiliki banyak pilihan. Ini kan membuat gairah berinvestasi meningkat,” katanya.
Hakiki menambahkan, penambahan jumlah emiten yang melantai membuat kapitalisasi perdagangan saham meningkat, "Ini menjadi indikator sehat dan membuktikan pasar modal kita bergairah.”
"Macetnya penambahan emiten baru akan memberikan pengaruh atas antusiasme perdagangan saham," lanjutnya.
Hakiki mengatakan dirinya mendengar kabar terdapat 20 calon emiten yang membatalkan niat melantai karena macetnya proses IPO di bursa.
Baca Juga: Tuntun Sekuritas Indonesia Memperoleh Keanggotaan Bursa Efek Indonesia
“BEI sebaiknya memikirkan hal ini dengan matang. Kita sudah memiliki proses yang tepat untuk perusahaan yang akan melantai. Saya tidak mengerti mengapa saat ini seolah penambahan emiten di rem. Perbaikan sistem oke, namun jangan sampai menghambat proses IPO calon emiten,“ paparnya.
Sementara itu, Pengamat pasar modal Ali Yusni Sahri menyebutkan situasi perekonomian global turut berimbas pada perekonomian Indonesia.
“Dan sudah pasti akan memiliki pengaruh pada pasar modal kita. Sekarang situasi global sedang gonjang ganjing, apalagi jika perkembangan geopolitik di Eropa dan Timur Tengah turut eskalatif. BEI harus membaca ini dan melakukan perbaikan agar penambahan emiten baru tidak mengalami kendala,“ kata Ali.
“Normalisasi proses IPO menjadi kebutuhan urgen saat ini dan hal ini dapat dilakukan jika BEI mengedepankan kembali praktek profesionalitasnya,“ pungkas Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement