Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPKS Sebut Penundaan EUDR Tak Perlu Dilakukan, Kenapa?

SPKS Sebut Penundaan EUDR Tak Perlu Dilakukan, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, menilai keputusan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen perihal penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (UEDR) selama satu tahun tidak perlu dilakukan. Menurut dia, sejak 29 Juni 2023, peraturan EUDR sudah berlaku dan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.

Untuk diketahui, EUDR apabila disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan, akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil.

“Perusahaan kelapa sawit dari negara produsen seperti Indonesia telah mempersiapkan diri. Beberapa perusahaan bahkan sudah menyiapkan data geospasial arael tanam mereka. Dengan kata lain, kesiapan untuk mematuhi aturan EUDR itu sudah ada,” ucap Sabarudin dalam keterangan resmi yang dikutip Warta Ekonomi, Selasa (8/10/2024).

Kendati demikian, dirinya memberi catatan perihal perlunya dukungan lebih dari Uni Eropa dan berbagai perusahaan dalam rantai pasok untuk membantu pertani kecil. Pihaknya juga berkomitmen untuk bebas deforestasi dna ingin menjadi bagian dari rantai pasok Uni Eropa. Akan tetapi hingga saat ini dukungan dan pendanaan bagi petani sawit masih sangat minim.

Baca Juga: PERISAI 2024: Lewat Riset, Industri Kelapa Sawit Didorong Gunakan Teknologi Inovatif

“Uni Eropa perlu memperkuat sistem dukungan dan pendanaan bagi petani kecil agar mereka bisa mematuhi EUDR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabarudin menegaskan pentingnya keterlibatan petani kecil (smallholder) dalam rantai pasok minyak sawit menuju pasar Uni Eropa. Dukungan dari operator dan perusahaan untuk memastikan petani terlibat dalam rantai pasok harus diwujudkan dengan memperkuat sistem ketelusuran. 

“Hal ini termasuk dalam penyediaan layanan seperti bantuan dalam pemetaan polygon dan penentuan titik koordinat kebun petani,” imbuh Sabarudin.

Penundaan penerapan EUDR ini, sambungnya, telah menuai berbagau tanggapan dari para pelaku industri kelapa sawit yang menilai persiapan sebenarnya sudah memadai. Akan tetapi, sebenarnya para petani sawit berharap jika penundaan ini menjadi momentum untuk memperkuat dukungan dan pendanaan, khususnya bagi petani kecil agar mereka bisa terlibat secara penuh dalam rantai pasok global yang berkelanjutan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: