Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, Nasabah UOB Kayhian Sekuritas Mulai Temukan Titik Terang

Didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, Nasabah UOB Kayhian Sekuritas Mulai Temukan Titik Terang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan UOB Kayhian Sekuritas, dengan nilai kerugian mencapai Rp53 miliar, mulai menunjukkan perkembangan positif. Para nasabah yang menjadi korban telah mulai menerima pengembalian sebagian dana yang hilang.

LQ Indonesia Law Firm, yang mewakili nasabah dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian uang telah dimulai. 

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, Sakti Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini sejak tahun 2022 dan telah melaporkan sejumlah pihak ke pihak berwenang. Laporan tersebut mencakup dugaan pencucian uang yang melibatkan Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan beberapa karyawan, yakni Agung, Vincent, dan Michael.

"Seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Ia juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban," kata Sakit Manurung, Selasa (8/10).

Baca Juga: Penanganan Minna Padi Dinilai Kurang Optimal, LQ Indonesia Law Firm Surati OJK

Sakti Manurung menambahkan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai. Mereka berkomitmen untuk mendorong pihak kepolisian, khususnya Unit IV Fismondev Polda Metro Jaya, agar segera menetapkan status tersangka bagi para terlapor.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus memonitor dan mendesak pihak kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ, agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor," tegasnya.

"Karena dalam perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai 'Tuan Rumah' yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah," jelasnya.

"Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialami oleh para klien kami," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: