Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti proses panjang dari perizinan produksi minyak di Indonesia. Dalam catatannya saat ini perusahaan tambang minyak perlu melewati setidaknya 200 perizinan hingga akhirnya dapat beroperasi.
”Dulunya itu ada 329 izin. Sekarang sudah dipangkas-pangkas. Sekarang tinggal kurang lebih 150 atau 100-200 izin lagi,” kata Bahlil di Indonesia Daily Summit di JCC Senayan, Rabu (09/10/2024).
Seabreknya lintasan perizinan ini membutuhkan kurang lebih 2 tahun untuk diselesaikan. Artinya hal ini sangat menghambat rencana Pemerintah untuk mencapai target lifting minyak bumi nasional sebesar 1 juta barel pada tahun 2030.
Baca Juga: Kata Bahlil Soal Izin Tambang sampai Cadangan Habis, Begini...
”Minimal 2-3 tahun izinnya keluar. Itu baru lifting sebelum eksplorasi. Eksplorasi 2 tahun berarti empat tahun baru bisa masuk di produksi,” lanjut Bahlil.
”Kami ingin tidak lebih dari satu tahun untuk injin-injin eksplorasi daerah dan pusat, itu sudah harus selesai,” sambungnya.
Untuk itu, Bahlil akan segara melakukann revisi mengenai berbagai peraturan yang menghambat dan mempercepat prosesnya. Dintara salah satunya, skema bagi hasil, gross split, yang sebelumnya terdapat 29 item persyaratan kini tinggal 5.
Baca Juga: Harga Minyak Bergejolak, Bahlil Khawatirkan Nasib APBN
”Dan sekarang begitu saya ubah itu, gross split-nya, sekarang sudah ada 5 perusahaan yang mau memanfaatkan fasilitasnya. Ini memang terobosan yang aga gila-gila dikit,” tukasnya.
Untuk diketahui saat ini lifting minyak nasional berkisar 600 ribu barel per day selanjutnya untuk mencukukupi kebutuhan nasional Indonesia masih harus mengimpor minyak sebesar 1 juta barel per day.
” kalau kita impor terus itu berbahaya sekali. Neraca pedagang kita terganggu, neraca pembayaran dan devisa kita. Dan devisa kita per tahun habis kurang lebih sekitar 450-500 triliun rupiah untuk beli dolar.Ini juga salah satu penyebab Kenapa nilai tukar rupiah kita terhadap dolar itu sangat dinamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement