Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APKASINDO Soroti Kesetaraan Petani Sawit Indonesia: Banyak Hal Perlu Diperjuangkan

APKASINDO Soroti Kesetaraan Petani Sawit Indonesia: Banyak Hal Perlu Diperjuangkan Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, mendorong agar terjadi kesetaraan harga tandan buah segar (TBS) petani swadaya dengan petani bermitra.

Hal tersebut diungkapkan usai pengukuhan sebagai Ketua Umum DPP Apkasindo oleh Ketua Pembina Dewan Apkasindo, Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Wamentan Rinci Tantangan yang Harus Dihadapi Industri Sawit

Dalam lima tahun terakhir, Gulat menyebut bahwa kepemimpinannya telah memberikan banyak manfaat tidak hanya bagi para petani sawit saja, melainkan kepada bangsa dan negara ini.

“Memang masih banyak hal-hal yang harus kita kerjakan kita perjuangkan, salah satunya adalah tentang kesetaraan petani swadaya dengan petani sawit bermitra,” kata Gulat.

Dirinya pun mengungkapkan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, yakni masalah petani sawit swadaya yang tidak dilindungi oleh satu elemen penting dalam undang-undang di negara ini.

“Tidak ada satu kata pun disebut petani swadaya. Kami sedih. Padahal, petani swadaya itu dari 16,3 juta hektare 6,87 juta hektare itu petani sawit. Sedangkan, petani bermitra cuma 68 persen atau 410 ribu hektare,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia berharap jika pemerintahan baru nantinya segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Apalagi, Gulat menganggap jika Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, secara tegas berpihak membela petani sawit swadaya yang tidak mendapatkan haknya.

“Mungkin PR Pak Dirjen yang paling berat, tetapi sekaligus paling ringan adalah bagaimana merevisi Permentan 01, sehingga petani swadaya disebut dalam Permentan tersebut,” tegas Gulat.

Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa kerugian yang dialami oleh petani swadaya dalam satu minggu terakhir ini menyentuh angka Rp14,7 juta triliun. Hal ini dikarenakan tidak adanya kesetaraan harga.

Baca Juga: PT USTP Maksimalkan Potensi Lahan Marjinal Sawit Demi Produktivitas Tinggi

“Kalau hitungan kami bersama Ombudsman satu minggu terakhir kemarin kerugian petani swadaya14,7 triliun karena tidak ada kesetaraan harga,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: