Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Tanah di Kotamobagu Makin Marak, LQ Indonesia Law Firm Soroti Mafia Tanah dan Keberpihakan Hukum

Sengketa Tanah di Kotamobagu Makin Marak, LQ Indonesia Law Firm Soroti Mafia Tanah dan Keberpihakan Hukum LQ Indonesia Law Firm baru-baru ini turun langsung ke Kotamobagu untuk menangani sengketa tanah yang melibatkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Law Firm, yang dikenal aktif dalam memperjuangkan kasus-kasus hukum, baru-baru ini turun langsung ke Kotamobagu untuk menangani sengketa tanah yang melibatkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta. Sengketa ini bermula dari dugaan praktik mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum di Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat.

Dalam kasus ini, Prof. Ing Mokoginta telah memenangkan dua putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 559 K/TUN/2018 dan Putusan Nomor 29 PK/Pdt/2024 telah menetapkan bahwa beliau adalah pemilik sah tanah yang disengketakan. Namun, meskipun ada kepastian hukum, Prof. Mokoginta masih merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan karena belum bisa memanfaatkan tanahnya.

Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Nathaniel Hutagaol, SH., MH., menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus ini. "Sangat disayangkan, pejabat publik seringkali bicara soal pemberantasan mafia tanah, tapi masih ada oknum yang justru diuntungkan. Bagaimana kita bisa percaya pada upaya pemberantasan mafia tanah jika situasinya seperti ini?" ujarnya.

Baca Juga: Didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, Nasabah UOB Kayhian Sekuritas Mulai Temukan Titik Terang

Lebih lanjut, Hutagaol juga menyoroti dua laporan polisi terkait kasus ini yang telah berjalan selama dua tahun di Mabes Polri. Salah satu laporan, dengan nomor LP/541/XII/Sulut/SPKT, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan bagaimana para pembeli tanah justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara penjual dan pihak yang menerbitkan sertifikat tanah belum tersentuh.

Salah satu pembeli tanah yang terlibat dalam sengketa ini, Hendrik, mengungkapkan penyesalannya. "Kami membeli tanah tersebut dengan hasil kerja keras. Kami tidak tahu bahwa sertifikat yang ditunjukkan kepada kami ternyata tidak sah. Sekarang, kami malah dijadikan tersangka. Kami berharap Maxi Mokoginta, yang menjual tanah ini, bertanggung jawab, karena kami juga merasa menjadi korban," katanya.

Advokat Fransisca Runtuhrambi dari LQ Indonesia Law Firm berharap agar Mabes Polri dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil. "Kami meminta agar perkara ini tidak dipolitisasi. Kami juga berharap Kapolri dan Kabareskrim dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, dan apabila ada penyidik yang tidak bertindak profesional, mereka harus ditindak tegas," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: