Optimalkan Tata Kelola, OJK Gelar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2024
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkap, OJK terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui penerbitan regulasi dan program inisiatif dalam mengoptimalkan kinerja industri keuangan syariah.
"Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi," kata Mirza di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: OJK Proyeksi Pertumbuhan Kredit di kisaran 9-11% pada 2024, Sektor Ini Penopangnya
Berdasarkan amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024.
Selain itu, OJK turut mengagaskan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk akuntabilitas dan transparansi pengambilan keputusan pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Selanjutnya, OJK menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap, untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang masif kepada masyarakat.
"Kita perlu melakukan edukasi dan memperluas inklusi keuangan syariah sehingga terjadi financial well-being serta memasyarakatkan ekonomi dan keuangan syariah," kata Friderica.
Menurutnya, untuk mendorong industri keuangan syariah, OJK sudah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu program pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.
"Kita akan terus meramu program untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia,” imbuh Friderica.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia H. Amirsyah Tambunan menyampaikan, aktivitas perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan selama ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk mengangkat masa depan yang lebih baik dan prospektif.
Baca Juga: 15 BPR/BPRS Dicabut Izin Usahanya, OJK Beberkan Alasannya
“Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk saling mendukung, saling bergandengan tangan untuk menjaga sustainable perkembangan ekonomi dan keuangan syariah,” ungkap Amirsyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement