Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Ada Badan Khusus Aspirasi, Direktur Erapol: Bukannya DPR Memang Kerjanya Memperjuangkan Aspirasi Rakyat?

Tak Perlu Ada Badan Khusus Aspirasi, Direktur Erapol: Bukannya DPR Memang Kerjanya Memperjuangkan Aspirasi Rakyat? Fraksi PKS DPR Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Walkout dari Rapat Paripurna | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menambah alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya penambahan jumlah komisi. Yang semula berjumlah 11 komisi akan bertambah menjadi 13 komisi. 

DPR beralasan bahwa penambahan jumlah komisi bertujuan untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian pada pemerintah Prabowo Subianto. Kabarnya, pemerintahan Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Menanggapi hal itu, Analis Komunikasi Politik Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum menilai DPR tidak perlu harus menambah jumlah komisi di DPR, kendati DPR harus menyesuaikan dengan jumlah kementerian di pemerintahan mendatang.

"Ada sejumlah alasan kenapa jumlah komisi tidak perlu ditambah," kata Ulum.

Pertama, jika merujuk pada bocoran jumlah komisi di DPR dan kementerian yang akan menjadi mitra kerja mereka, banyak kementerian yang mempunyai tugas yang beririsan dengan kementerian lainnya.

Misalnya, dalam sejumlah berita di media massa disebutkan bahwa Komisi XIII akan bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan instansi lainnya.

Kementerian dan badan di atas mempunyai bidang kerja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga tidak perlu komisi khusus di DPR. Cukup Komisi III yang bermitra dengan kementerian dan badan tersebut. Apalagi sampai sekarang tidak jelas apa yang menjadi tugas Kementerian Hukum dan Kementerian HAM nantinya.

Kedua, penambahan komisi jelas tidak efisien dari sisi anggaran. Komisi baru akan menyedot anggaran cukup besar, mulai dari pembiayaan sekretariat, rapat-rapat, konsumsi, dan biaya lainnya.

Ketiga, penambahan komisi tidak menjamin kerja DPR di masa mendatang akan lebih efektif. Efektivitas bukan diukur dari penambahan komisi, tapi bergantung pada bagaimana para anggota dewan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dengan catatan di atas, DPR RI sebaiknya membatalkan rencana penambahan komisi. Begitu juga rencana pembentukan Badan Aspirasi. Sebab, bukankah tugas-tugas DPR tidak lepas dari mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat? Jadi tidak perlu ada badan khusus aspirasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: