Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Ketahanan Eksternal, BI dan Bank of Japan Perpanjang Perjanjian BSA

Jaga Ketahanan Eksternal, BI dan Bank of Japan Perpanjang Perjanjian BSA Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) mengumumkan kesepakatan perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). BSA merupakan perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal. 

Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

Baca Juga: Lewat Forum EMEAP WGBS, Bank Indonesia Bahas Perkembangan Terkini Sektor Keuangan

"Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. 

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global. 

Baca Juga: Peluang Kerja ke Jepang bagi Anak Muda Indonesia di Tengah Krisis Tenaga Kerja

Perpanjangan kerja sama ini, lanjut Ramdan, sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.

Untuk diketahui, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: