Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU EBET Belum Diresmikan Tahun Ini, Bahlil Tegaskan Bakal Jadi Prioritas Selanjutnya

RUU EBET Belum Diresmikan Tahun Ini, Bahlil Tegaskan Bakal Jadi Prioritas Selanjutnya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia buka suara perihal molornya pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Hal ini ia sampaikan saat jumpa awak Media di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Santer terdengar bahwa rancangan ini ditarget bakal di sahkan sebelum pergantian Presiden.

Kata Bahlil isu RUU EBET saat ini masih terkait skema Power Wheeling. Untuk itu dirinya menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) untuk mengkaji ulang poin yang masih diperdebatkan tersebut.

”Saya minta untuk dikaji karena apa, Power Wheeling yang dimaksudkan ini seperti apa, karena Undang-Undang kelistrikan kita kan mengatakan bahwa yang mendistribusikan listrik untuk konsumen itu kan PLN jadi lagi dikaji,” ucap Bahlil.

Meski begitu ia menegaskan bahwa RUU EBET akan menjadi prioritas Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran kedepan.

”Untuk undang-undangnya, sekarang lagi akan didorong ke prioritas depan,” tutur Bahlil.

Desas-desus molornya target pengesahan ini, sebetulnya telah terdeteksi oleh Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi. Ia mengatakan dari 63 pasal yang tertuang dalam RUU EBET, terdapat ada dua beleid yang belum mencapai kesepakatan, yakni Pasal 29A yang menginduk ke energi baru dan 47A yang menginduk ke energi terbarukan.

”Tinggal 2 pasal itu, 2 pasal sama-sama Green RUPTL (Rencan Usaha Penambahan Tenaga Listrik ) tapi yang satu nginduk ke energi baru (EB), yang satu lagi nginduk ke energi terbarukan (ET),” ujar Eniya dalam agenda Media Gathering di kantor Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (09/09/2024).

Kedua pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, yakni:

Pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru/energi terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan.

Baca Juga: Penundaan Power Wheeling di RUU EBET, Langkah Pemerintah Jaga Tarif Listrik

Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru/energi terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Ketiga, dalam hal pemanfaatan bersama jaringan transmisi melalui mekanisme sewa jaringan dilaksanakan, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum dengan memenuhi syarat tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, aspek keekonomian, keseimbangan pasokan kebutuhan tenaga listrik, dan kemampuan keuangan negara.

Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru/energi terbarukan melalui mekanisme sewa jaringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

”Jadi kita sudah jelaskan dan komisi ke-7, sudah paham, sudah paham dengan itu. Ya ini rapatnya ditunda terus untuk apa pembahasan terakhirnya, saya juga nggak tau. Nah ini kemarin, kalau tidak selesai di sini berarti periode tahun depan. Tetapi periode tahun depan pun mungkin bisa dipercepat juga ya,” kata Eniya. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: