Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Tingkatkan Keterbukaan Pasar dengan Aturan Baru Pencatatan Efek Beragun Aset!

BEI Tingkatkan Keterbukaan Pasar dengan Aturan Baru Pencatatan Efek Beragun Aset! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai Selasa (16/10). Peraturan baru ini dikeluarkan untuk mengakomodasi dinamika pasar modal serta sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA.

Sebelumnya, pencatatan EBA diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G yang ditetapkan pada 2006. Namun, seiring perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Nomor I-K. Perubahan ini bertujuan menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi. Manajer Investasi diwajibkan untuk menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang akan ditetapkan oleh BEI. “Dengan adanya ketentuan baru ini, kami berharap transparansi dan pengawasan terhadap EBA yang tercatat dapat meningkat, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor,” ujar Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi.

Baca Juga: Mengenal Produk Transaksi Intraday Short Selling yang Segera Diimplementasikan BEI

Selain itu, peraturan ini juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan kepada investor. “Kami ingin memastikan bahwa produk yang ditawarkan kepada investor memenuhi standar yang tinggi,” tambah Inarno.

Untuk mendukung implementasi peraturan baru ini, BEI memberikan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, mereka masih diperbolehkan untuk menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik lainnya. “Masa transisi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku pasar untuk menjalankan kewajiban pencatatan tanpa mengganggu operasional mereka,” jelas Inarno.

Baca Juga: Investor Harus Tahu! Inilah Alasan Mengapa Oktober Selalu Menarik di Pasar Saham

Dalam upaya lebih lanjut untuk mendorong pencatatan EBA, BEI juga menawarkan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk EBA selama lima tahun pertama, yaitu dari 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. “Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerbit yang mencatatkan produknya di BEI dan pada akhirnya meningkatkan likuiditas pasar,” tutup Inarno.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan dan terus meningkatkan standar perlindungan investor agar sejalan dengan praktik global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: