Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HIPMI NTB Dorong Prabowo-Gibran Soroti Kasus Mardani H Maming

HIPMI NTB Dorong Prabowo-Gibran Soroti Kasus Mardani H Maming Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Baca Juga: Tegakkan Semangat Keadilan, Ketum HIPMI Kepri Minta Mardani H Maming Dibebaskan

Melihat Analisa kedua pesohor hukum ini, Ketua Umum HIPMI Sulawesi Tengah Nadier Bajammal, menilai perlunya atensi dari pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi.

Ketua umum HIPMI NTB, Putu Deddy Saputra, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Mardani Maming. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang kondusif.

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi," ujar Deddy.

Deddy juga menekankan pentingnya sosok Mardani Maming sebagai inspirasi bagi para pengusaha muda. 

Baca Juga: Ketum HIPMI Sulteng, Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Tegakkan Keadilan untuk Mardani H Maming

"Beliau memiliki kontribusi yang signifikan bagi dunia usaha di daerah. Kami berharap beliau dapat segera kembali berkarya jika terbukti tidak bersalah," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: