Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex Tergantung Kasasi

Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex Tergantung Kasasi Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan langkah pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia itu tergantung kasasi.

Pasalnya akan berbeda jika kasasi menang atau kalah, namun komitmen pemerintah tetap sama, menyelamatkan karyawan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pastikan Sritex tetap beroperasi.

Baca Juga: Kurang Tahu Alasan PN Semarang Beri Putusan Pailit, Dirut Sritex Jelaskan Perkara

"Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK. Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," ujar dia, dikutip dari Antaranews, Senin (28/10).

Saat ini langkah yang haru segera dilakukan menurut Menperin adalah memastikan Sritex tetap berproduksi dan tetap dapat melakukan ekspor.

"Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," ujarnya.

Ia pun berharap Sritex bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur, mengingat komitmen perusahaan yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.

"Saya kira, saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu," katanya.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: