Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mastertama Adhi Properti Laporkan Jababeka ke Polisi Terkait Jaringan Utilitas di Lahan Miliknya

Mastertama Adhi Properti Laporkan Jababeka ke Polisi Terkait Jaringan Utilitas di Lahan Miliknya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mastertama Adhi Properti (MAP) resmi melaporkan PT Jababeka Tbk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan. Kasus ini berawal dari jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi.

Menurut Markus Nababan, Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Bertua Hutapea & Co, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan bipartit sejak dua tahun lalu. Namun, pembicaraan tersebut diklaim belum menghasilkan solusi, sehingga PT MAP mengambil langkah hukum.

“Benar, kami melaporkan PT Jababeka Tbk hari ini terkait utilitas perusahaan tersebut yang berada di lahan milik klien kami,” ujar Markus usai mengajukan laporan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, PT MAP merasa dirugikan dengan adanya jaringan pipa ini, yang diklaim menghambat pengembangan proyek di lahan tersebut.

Baca Juga: Soal Program Tiga Juta Rumah, BTN dan BRI Didorong Jadi Juru Pembiayaan Sindikasi

PT MAP menyebut bahwa jaringan pipa ini membuat pengembangan proyek hunian dan perumahan di lahan tersebut sulit terealisasi. Sebagai solusi, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk merelokasi utilitas tersebut. 

Setelah sejumlah pertemuan yang tidak menghasilkan titik temu, PT MAP melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan dari Law Firm Bertua Hutapea & Co, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada PT Jababeka Tbk sebanyak tiga kali. Namun, somasi ini belum direspon dengan solusi konkrit dari pihak PT Jababeka Tbk untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Sebagai langkah selanjutnya, PT MAP melaporkan PT Jababeka Tbk ke Polda Metro Jaya.

“Kami telah berupaya mengadakan dialog, bahkan mengundang PT Jababeka Tbk untuk duduk bersama membicarakan permasalahan ini. Namun, kami belum melihat keseriusan atau itikad baik untuk menyelesaikannya. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah upaya somasi tiga kali yang tidak direspon,” jelas Markus.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Data Center, EdgeConneX Beli 45.000 m² Lahan di Lippo Cikarang Cosmopolis

Markus menambahkan bahwa PT MAP memiliki rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan sarana prasarana hunian. “Seluruh rencana pembangunan terganggu karena adanya jaringan pipa atau utilitas di area yang akan digunakan. Dengan keberadaan utilitas ini, sulit bagi kami untuk melanjutkan pembangunan seperti perumahan atau fasilitas lainnya. Relokasi pipa ini perlu dilakukan agar proyek bisa berjalan,” ujar Markus.

PT MAP juga mengklaim telah mengalami kerugian yang besar akibat kendala ini. “Kami menghargai pihak lain, namun klien kami juga perlu diperlakukan dengan adil. Karena adanya pipa dan utilitas milik PT Jababeka Tbk di lahan tersebut, klien kami harus menyesuaikan rencana induk pembangunan, yang jelas tidak mudah. Kami berharap pihak PT Jababeka Tbk bersedia merelokasi jaringan utilitas tersebut agar kegiatan usaha kami tidak terhambat,” tambahnya.

Markus Nababan menyampaikan harapannya agar laporan yang telah diajukan di Polda Metro Jaya bisa segera mendapat tindak lanjut. “Kami terbuka untuk berdialog secara baik-baik, namun hingga kini, kami masih menunggu itikad baik dari pihak PT Jababeka Tbk,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: