Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Hukum

Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Hukum Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hari ini menonaktifkan 11 pegawai yang telah ditahan oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah meningkatnya tantangan kejahatan digital.

Selain 11 pegawai yang telah dinonaktifkan, saat ini masih ada nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam dugaan pelanggaran serupa. Proses verifikasi terhadap pegawai tersebut masih berlangsung, dengan koordinasi antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia guna memastikan identitas pegawai yang diamankan.

Kemkomdigi menyatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat akan diberlakukan maksimal 7 hari setelah Polri mengeluarkan surat penahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan efektif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum menetapkan status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Pemberantasan Judi Online di Lingkup Kementerian

Menteri Komunikasi dan Digital mengingatkan pentingnya kepatuhan pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam memerangi praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan pegawai lain. Informasi mengenai penanganan kasus ini akan terus diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat serta media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kementerian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: