Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Kabar Nasib Kasus Bumiputera, Wannartha Life, Jiwasraya hingga Kresna Life, Begini kata OJK

Apa Kabar Nasib Kasus Bumiputera, Wannartha Life, Jiwasraya hingga Kresna Life, Begini kata OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai asuransi bermasalah , diantaranya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir September 2024, AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 nasabah dengan total sebesar Rp 337,4 miliar.

“AJBB telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp337,4 miliar. Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” kata Ogi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: OJK Dorong Industri Pembiayaan Unjuk Gigi buat Pertumbuhan Ekonomi

Ogi turut menyampaikan perkembangan dari WanaArtha Life setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2022. Saat ini, WanaArtha Life tengah dalam proses likuidasi 3 tahap termasuk melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

“Saat ini proses likuidasi sedang berlangsung dan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” pungkasnya.

Selain itu, OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jiwasraya telah dikenakan Sanksi atas ketidak-patuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” imbuhnya.

Baca Juga: Inflasi Medis Kian Tinggi, Ini Inisiatif OJK untuk Lindungi Perusahaan Asuransi

Selanjutnya, pada asuransi bermasalah Kresna Life, Ogi mengatakan OJK telah ajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) terkait putusan soal Kresna Life dan tengah menunggu proses selanjutnya. 

“Saat ini OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung. OJK akan terus memantau progres atas upaya ini,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: