Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Tembakau Terancam PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Segera Bertindak!

Industri Tembakau Terancam PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Segera Bertindak! Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Bea Cukai setempat pada Kamis 11/3/2021 berhasil menyita rokok SKM ilegal dari produsen rokok di Desa Troso, Jepara sebanyak 1.504.200 batang rokok serta pita cukai palsu sebanyak 15.800 keping dengan perkiraan nilai barang Rp1,55 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar. | Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat pekerja, petani tembakau, dan pedagang sangat berharap pemerintah  mengevaluasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang kemasan rokok polos tanpa merek.

Kebijakan ini dianggap berdampak serius terhadap industri hasil tembakau, termasuk kesejahteraan pekerja dan petani yang bergantung pada sektor tersebut.

Sudarto AS, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - SPSI, mengungkapkan bahwa regulasi ini berisiko meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam industri tembakau.

“Kami belum melihat respons berarti dari Kemenkes terkait dampak kebijakan ini. Regulasi ini akan memukul sektor industri tembakau yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu pekerja,” ujar Sudarto dalam diskusi publik pada Selasa, 5 November.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Dinilai Sarat Intervensi Asing, Langgar HAKI

Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat dan melakukan audiensi dengan Kemenkes, namun upaya dialog belum menunjukkan hasil yang memadai. Pada audiensi terakhir, Kemenkes berjanji untuk mempertimbangkan masukan pekerja mengenai larangan penjualan dan kebijakan kemasan polos, namun belum ada keterlibatan nyata dari serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan ini.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi, turut menyoroti peran sektor tembakau yang menyumbang Rp223 triliun bagi penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa tembakau seharusnya diakui sebagai komoditas strategis nasional karena kontribusinya yang signifikan terhadap ekonomi, terutama di daerah pedesaan.

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Tetap Dijalankan, Serikat Pekerja Tembakau Ungkap Kekecewaan pada Kemenkes

“Kebijakan yang memberatkan sektor hilir industri tembakau akan berdampak langsung pada petani tembakau dan cengkeh di hulu. Kami meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menyusun regulasi, karena jika industri hilir terpukul, dampaknya akan menyebar hingga ke petani di berbagai daerah,” tegas Mudi.

Dengan jumlah pekerja di sektor tembakau yang mencapai 227.000 orang di berbagai wilayah Indonesia, Sudarto dan Mudi berharap pemerintah segera mengevaluasi PP 28/2024 dan menghentikan kebijakan yang membebani industri. Mereka juga meminta agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: