Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RDP Dengan Komisi VI DPR RI Ditunda, Begini Penjelasan BP Batam

RDP Dengan Komisi VI DPR RI Ditunda, Begini Penjelasan BP Batam Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto bersalaman dengan pimpinan rapat Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Batam -

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Senayan, Jakarta, kemarin, ditunda.

Ini terjadi lantaran sidang yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo (Fraksi Partai PAN) dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade (Fraksi Gerindra) itu menginginkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, hadir dalam rapat masa persidangan 1 ini. 

Sementara, Rudi sendiri baru bisa kembali memimpin BP Batam setelah 23 November 2024. Ini terjadi lantaran lelaki 61 tahun ini menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

Rudi cuti dalam rangka kampanye menyongsong Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Wali Kota Batam ini maju sebagai Calon Gubernur Kepri berpasangan dengan Bupati Tanjung Balai Karimun, Aunur Rafiq.     

Lantaran kemarin ditunda, bakal dijadwalkan kembali rapat itu bersama BP Batam dan Ketua Dewan Pengawas BP Batam yang juga Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait tadi siang menjelaskan, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mengajukan permohonan izin CLTN kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam). 

Permohonan izin cuti untuk melaksanakan kampanye itu resmi diajukan Rudi melalui surat bernomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang izin CLTN untuk melaksanakan kampanye. Rudi kemudian mendapatkan persetujuan CLTN terhitung sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 Nopember 2024.

Apa yang dilakukan Rudi telah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani CLTN. 

Lantas, berdasarkan Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

"Sesuai ketentuan-ketentuan tadi, untuk menjalankan tugas dan wewenang Kepala BP Batam, kemudian dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam (Purwiyanto). Lantaran cuti, praktis Kepala BP Batam tidak boleh hadir dalam RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya," Tuty menjabarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz

Advertisement

Bagikan Artikel: