Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekurangan Bahan Baku, Sritex Liburkan 2.500 Karyawan

Kekurangan Bahan Baku, Sritex Liburkan 2.500 Karyawan Kredit Foto: Sritex.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, memastikan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya, meskipun berada dalam status pailit.

Pernyataan ini disampaikan Iwan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (13/11/2024), merespons informasi yang beredar mengenai PHK terhadap 2.500 karyawan.

Alih-alih melakukan PHK, Sritex hanya meliburkan 2.500 pekerja sebagai dampak dari keterbatasan bahan baku. Iwan mengungkapkan bahwa persediaan bahan baku diperkirakan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.

Dia memperingatkan bahwa jumlah karyawan yang diliburkan dapat bertambah jika belum ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait keberlangsungan usaha. Tanpa kepastian ini, potensi PHK justru dapat terjadi.

Selain itu, Iwan menyayangkan adanya perbedaan pandangan antara manajemen Sritex dan kurator, di mana kurator lebih fokus pada pemberesan aset tanpa mempertimbangkan kelangsungan usaha. Manajemen berharap adanya solusi untuk menjaga operasional perusahaan dan mencegah terjadinya PHK.

Baca Juga: Kena Gembok Berlapis, Bursa Ungkap Sritex Wajib Lakukan Ini

Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024). Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pabrik Sritex masih beroperasi untuk memenuhi pesanan pasar. Pemerintah juga berupaya membuka akses ekspor produk Sritex demi menjaga pangsa pasar luar negeri dan stabilitas tenaga kerja.

Reni Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), mengonfirmasi bahwa Sritex saat ini beroperasi dengan tingkat utilisasi 65%, lebih tinggi dibanding masa pandemi yang mencapai 40%. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berkoordinasi dengan kementerian lain untuk mencabut pembekuan izin ekspor-impor agar produk tekstil dari Sritex dapat tetap terserap di pasar.

Dengan dukungan pemerintah, langkah ini diharapkan mampu mempertahankan sekitar 50.000 pekerja yang tergabung di Sritex Group serta memastikan keberlangsungan usaha perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: