Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikaji Ulang Presiden Prabowo, Ini Empat Kategori PSN yang Bakal Menentukan Status PSN PIK 2

Dikaji Ulang Presiden Prabowo, Ini Empat Kategori PSN yang Bakal Menentukan Status PSN PIK 2 Prabowo | Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, sedang dalam proses kajian ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

Dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11), Nusron menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji status PSN PIK 2 berdasarkan fokus kebijakan Presiden Prabowo. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke dalam salah satu kategori tersebut.

Nusron mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menetapkan empat kategori PSN yang menjadi fokus utama, yaitu:

  • PSN yang Mendukung Swasembada Pangan.
  • PSN yang Mendukung Swasembada Energi.
  • PSN Penopang Hilirisasi.
  • Proyek Giant Sea Wall yang bertujuan mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.

Nusron mengatakan, “Apakah proyek PIK 2 dapat dimasukkan ke dalam kategori ini atau tidak, kami masih mengkaji. Keputusannya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.”

Baca Juga: Dukung Proyek PIK 2: JMBB Sebut Lebih Banyak Maslahat daripada Mudharat

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh kawasan PIK 2 masuk dalam PSN. Hanya lahan seluas 1.755 hektare yang difokuskan untuk pariwisata dan coastland, bukan perumahan.  Namun, ia menemukan beberapa pelanggaran dalam proyek ini, seperti:

  • Ketidaksesuaian dengan RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
  • Status Hutan Lindung dari 1.755 hektare, sebanyak 1.500 hektare masih berstatus hutan lindung yang belum diturunkan menjadi hutan konversi atau hak penggunaan lain (HPL).

Nusron menegaskan bahwa permasalahan status hutan lindung berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan tugas ATR/BPN adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN hanya mengurus masalah lahan, sementara keputusan akhir status PSN ada pada Presiden dan Menko Perekonomian. “Kami sedang mengkaji apakah akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak,” katanya.

Keputusan ini menjadi penting mengingat pelanggaran RTRW dan status hutan lindung yang belum selesai. Kajian lebih lanjut akan menentukan nasib proyek PIK 2 dalam kerangka PSN yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: