Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasok Baterai Kendaraan Listrik, MBMA Bakal Lakukan Private Placement

Pasok Baterai Kendaraan Listrik, MBMA Bakal Lakukan Private Placement Kredit Foto: PT Merdeka Battery Materials Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) berencana menggelar private placement atau aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Langkah ini rencananya akan dieksekusi setelah mendapat restu pemodal dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada 6 Desember 2024.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (29/11), MBMA akan menerbitkan maksimal 10.799.541.990 saham atau setara dengan 10% dari modal disetor dan ditempatkan perusahaan.

Corporate Secretary PT Merdeka Battery Materials Tbk, Deny Greviartana Wijaya mengatakan tujuan dari private placement ialah memperkuat struktur permodalan perusahaan. 

Hal ini dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha serta ekspansi grup perusahaan di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Berikut rincian penggunaan dana yang diperoleh dari private placement:

Sebanyak 15% dari total dana digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dan grup perseroan termasuk tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.

Pengembangan usaha, dan grup perseroan, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham dan/atau pemberian pinjaman dan metode transaksi sesuai pada satu atau lebih perusahaan dengan industri sesuai atau terkait dengan dan/atau menunjang kegiatan usaha dan grup perseroan.

Persentase ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan grup perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud dengan grup perseroan, perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung, atau perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara kurang dari 50% baik langsung maupun tidak langsung.

Apabila MBMA memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, MBMA memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut, sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan MBMA sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

"MBMA akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang pasar modal apabila rencana penggunaan dana hasil private placement terkualifikasi sebagai transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material," tulis Deny.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD I menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari pemegang saham MBMA saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: