Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Judi Online, BNI Blokir 4.249 Rekening Terindikasi per November 2024

Berantas Judi Online, BNI Blokir 4.249 Rekening Terindikasi per November 2024 Kredit Foto: BNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI hingga akhir November 2024 telah memblokir 4.249 rekening yang terindikasi aktivitas judi online, adapun total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

"BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Royke dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (6/12/2024).

Royke mengatakan, langkah pertama yang dilakukan BNI adalah menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.

Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.

Baca Juga: GMFI Raih Pinjaman Jumbo US$90,5 Juta dari BNI untuk Optimalkan Operasional

Royke menyatakan, langkah selanjutnya untuk penguatan kebijakan dalam penanganan judi online dengan penguatan sistem pemantauan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online, yang saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.

Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.

"Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang," tuturnya.

Baca Juga: Mampu Jaga Momentum di Tengah Tekanan, Kinerja Moncer BNI Dipuji DPR

Lebih lanjut Royke menjelaskan, BNI juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.

Tidak hanya itu, BNI turut aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya jual beli rekening, yang sering kali menjadi celah untuk kejahatan finansial, termasuk judi online. Literasi ini disampaikan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran publik.

“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: