PT Bank DBS Indonesia atau DBS Indonesia menyoroti kebijakan pemerintah terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Spesialis Ekuitas DBS Group Research, Maynard Arif, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tentu akan menimbulkan berbagai dampak pada sektor ritel terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kenaikan PPN Dorong Tren Mobil Bekas, Belanja Mobil Genjot Ekspansi di 2025
"Kemarin pemerintah menyampaikan kemungkinan yang terkena PPN 12 persen itu barang mewah. Ini yang perlu kita monitor bagaimana dampaknya. Menurut saya, ini kembali lagi bagaimana kita melihat perkembangan di segmen menengah atas," kata Maynard dalam Group Interview 2025 Economic Outlook bersama Bank DBS Indonesia, Jakarta, Kamis, (12/12/2024).
Sementara itu, untuk tahun depan, ia berpendapat bahwa perilaku belanja kelompok ini masih akan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, baik dari segi perkembangan domestik maupun globaal.
"Akankah kelas menengah ke atas juga akan meningkatkan belanja mereka? Ini masih tanda tanya. Tapi kita harap segmen menengah ke atas masih lebih resilien," imbuhnya.
Selain itu, pergerakan nilai tukar rupiah juga mempengaruhi kondisi ritel yang menjual barang mewah. Jika rupiah melemah menyebabkan kenaikan harga sehingga daya beli masyatakat menurun.
Baca Juga: Patuhi Asas Keadilan, Sri Mulyani Sebut Kebutuhan Pokok Tak akan Kena PPN 12 Persen
"Posisi mereka juga mungkin agak sedikit susah untuk menaikkan harga dalam kondisi seperti ini. Jadi kalau kita lihat, segmen ritel masih agak menantang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement