8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Disorot OJK, Kondisi Keuangan Jadi Perhatian
Otoritas Jasa keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pengawasan khusus dilakukan agar perusahaan segera memperbaiki kondisi keuangan.
"Melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Bulan Depan, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Perbankan
Selain itu, Ogi menyatakan saat ini pihaknya juga melakukan pengawasan khusus kepada 14 pengelola dana pensiun, jumlah tersebut sudah dikurangi 1 pengelola karena pembubaran pada September 2024 lalu.
"Terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya," imbuhnya
Lebih lanjut, Ogi mengatakan sampai dengan 25 November 2024, OJK memberikan sanksi administrasi sebanyak 45 kepada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
"Di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Baca Juga: Saham Asuransi TUGU Dinilai Menarik, Valuasi Murah dengan Prospek Positif
"OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement