Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waktu Makin Mepet, OJK Pantau dari Hari ke Hari Terkait Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti

Waktu Makin Mepet, OJK Pantau dari Hari ke Hari Terkait Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keyakinannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera diterbitkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa waktu semakin sempit menjelang tenggat peralihan.

“Kalau PP-nya saya kira sih seharusnya terbit saat ini karena sudah dalam finalisasi di Setneg, tapi berlakunya memang baru di tanggal 10 Januari. Mudah-mudahan sih lancar lah ya, cuma memang waktunya sudah sangat terbatas nih. Jadi mohon dukungan, pokoknya kita kerjain program hari per hari supaya tetap bisa dilakukan peralihan tugas sesuai mandat undang-undang yang sama-sama harus kita patuhi,” tegas Hasan, di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peralihan pengawasan aset kripto diatur untuk dilakukan paling lambat pada 12 Januari 2024. 

Hasan juga mengungkapkan bahwa saat ini proses teknis, termasuk penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Bappebti ke OJK, sedang dalam tahap akhir.

Hasan menambahkan bahwa hingga 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto masih sepenuhnya berada di Bappebti. “Masih (pengawasan) di Bappebti, secara penuh masih dilakukan oleh teman-teman kita di Bappebti, sampai saatnya nanti beralih ke OJK. Kami koordinasi dan terus lakukan sinergi dengan teman-teman Bappebti,” jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa regulasi pendukung transisi telah disiapkan. "Dalam pemahaman kami, regulasi yang diperlukan sudah diterbitkan. Oleh karena itu, tahap berikutnya adalah mempersiapkan transisi dari Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan ke OJK," ujarnya.

Mahendra juga menyampaikan bahwa diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan resmi dan terstruktur. “Walaupun belum ada PP, proses untuk transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Namun memang dengan keberadaan PP akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung transisi,” katanya.

Baca Juga: Bos OJK Bawa Update Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti, Begini Katanya!

Baca Juga: Bappebti Pastikan Peralihan Pengawasan Kripto Berjalan Lancar

Lebih lanjut, Mahendra menilai tidak ada hambatan berarti dalam proses ini, hanya diperlukan penyelesaian administrasi pemindahan kewenangan pengawasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: