Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang telah diputus tanggal 3 Januari 2025. Pada proses Uji Materiil ini AAUI berstatus sebagai Ad Informandum, dimana AAUI telah memberikan keterangan tertulis tanggal 16 Desember 2024 untuk dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan hasil putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan." Ini artinya perusahaan asuransi tidak dapat melakukan pembatalan klaim secara sepihak lagi alias harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
"AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan inisebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis khususnya untuk asuransi umum," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, AAUI telah dan akan mengambil langkah-langkah untuk merespon putusan tersebut. Langkah-langkah tersebut adalah AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan dalam putusan ini," tukasnya.
Baca Juga: Resolusi Cerdas Tahun Baru, Jaga Keamanan Finansial dengan Review dan Update Polis Asuransi
Langkah selanjutnya, AAUI juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini.
"Kami berharap keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian," kata Budi.
"AAUI berkomitmen untuk terus mendukung anggota kami dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement